MK Cabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19, Rocky Gerung: Sebetulnya Presiden Bisa Kena Juga

29 Oktober 2021, 15:52 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi keputusan MK mencabut Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19. /YouTube Rocky Gerung Official./

PR DEPOK - Pakar hukum, Rocky Gerung ikut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19.

Dengan dicabutnya Pasal Kebal Hukum dalam Perppu Covid-19 oleh MK ini maka para maling uang rakyat (koruptor) dana Covid-19 siap-siap diproses.

Menanggapi hal itu, Rocky Gerung mengatakan bahwa sesungguhnya Presiden Jokowi bisa juga kena karena pasti mengetahui delik tersebut.

Baca Juga: Irma Darmawangsa Tuding Ia Lakukan Penipuan, Alexa Weis Bantah Keras: Itu Tidak Benar

"Itu yang disebut act of omission, membiarkan sesuatu berlangsung padahal dia ngerti bahwa itu perampokan di masa pandemi," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Rocky Gerung Official.

Sesungguhnya, lanjutnya, Presiden Jokowi mempunyai intuitif bahwa dirinya bisa terkena terkait dengan korupsi dana Covid-19.

"Kan kalau MK memberi sinyal, artinya seluruh peralatan musti diperiksa itu. Dan Presiden adalah yang memiliki peralatan itu" ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Manchester United Mau Pecat Ole Gunnar Solskjaer? Siapkan Dulu Uang Segini untuk Pesangonnya

Setelah dicabutnya Pasal Kebal Hukum ini, Rocky Gerung mengatakan bahwa banyak institusi yang berupaya cuci tangan.

"Banyak institusi atau banyak kepentingan yang berupaya untuk cuci tangan," kata pria berusia 62 tahun ini.

Kemudian, menurut Rocky Gerung, MK yang dinilai sangat konservatif membela Istana kini berani menunjukkan mereka cukup radikal.

Baca Juga: Sebut Mempercepat Penanganan Banjir Jakarta Bisa Dapat KPI, Anies Baswedan: Sekarang Petugas Punya Target

"MK yang kita anggap sangat konservatif membela Istana, sekarang memperlihatkan bahwa dia cukup radikal. Dan dia radikal betul, loh," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian perhomonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi itu maka kini pemerintah tidak lagi kebal hukum soal kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler