PR DEPOK – Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr Eva Sri Diana Chaniago menanggapi tudingan yang ditujukan kepada kelompoknya ketika ikut demo gabungan bersama mahasiswa pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Pasalnya, dr Eva dan kelompoknya dituding sebagai mahasiswa “berumur” atau dengan kata lain oknum yang dibayar untuk menjadi mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, lantas dr Eva menyinggung pihak-pihak yang menuding karena tidak paham bahwa di setiap perguruan tinggi memiliki alumni mahasiswa.
Baca Juga: Jadwal Sinema Spesial Trans TV Sabtu, 30 Oktober 2021: The Nut Job dan Big Momma's House 2
“Jadi pengen ngakak ternyata mahkluk air itu memang TO*** kuadrat ya. Nda paham bahwa tiap universitas itu punya Alumni,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.
Dr. Eva pun menjelaskan bahwa rompi yang dikenakan kelompoknya memiliki identitas yang jelas, yakni sebagai alumni mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
“Baca baik-baik ya, Rompi kami jelas tertulis ‘Alumni UI’ Bukan mahasiswa UI cabang tanggerang,jadi-jadian kek kalian. Boleh nda sekolah,tp otak hrs tetap ada,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mengunggah foto dengan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra yang bersama-sama orasi saat demo Kamis lalu.
Dr. Eva mengatakan saat demo tersebut kelompoknya dan para mahasiswa memiliki tuntutan yang berbeda terhadap pemerintahan Jokowi.
“Sudahlah Ganteng, pintar, orator pula..anak mamak. Makhluk kolam tau nda ya ini yg namanya mahasiswa UI & mamaknya alumni UI. Beda jaketnya Dungu !! Modal nyah kami. Memang kalian,UI cabang cibitung,rendang lengkuas. Kami beda tuntutan tapi satu tujuan,utk rakyat Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 30 Oktober 2021: Jangan Lewatkan Program Lord Adi Hadir Pukul 15.00 WIB
Seperti diketahui, aliansi buruh dan mahasiswa dari berbagai kelompok menyampaikan 13 tuntutan sebagai hasil evaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ribuan massa tersebut menyampaikan aksi di depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan dan di Bundaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Sebanyak 13 tuntutan yang disampaikan buruh dan mahasiswa, antara lain mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, yakni PP No 35, 36 dan 37.
Massa juga menolak penghapusan upah sektoral dan meminta diberlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.
Buruh juga meminta jaminan dan perlindungan kaum buruh di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan, hingga transportasi daring.***