Aturan Baru! Pengendara Transportasi Darat dengan Jarak Perjalanan 250 Km Wajib PCR atau Antigen

1 November 2021, 15:59 WIB
Kemenhub keluarkan aturan baru yang mewajibkan pengendara perjalanan jauh dengan moda transportasi darat tunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR atau antigen. /Pixabay/Sponchia.

PR DEPOK - Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali telah mengeluarkan aturan baru untuk pengendara jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat.

Kemenhub dalam aturan yang diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat adalah minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Aturan terbaru bagi pengendara jarak jauh menggunakan moda transportasi darat ini tertuang dalam SE nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas SE Menhub nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Tepati Janji, Raffi Ahmad Belikan Rumah Seharga Rp1 Miliar untuk Merry Ahmad

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 1 November 2021, Budi Setiyadi mengatakan pengendara perjalanan jauh dengan moda transportasi darat ini wajib memenuhi dua persyaratan.

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif PCR atau antigen.

Menurut Budi Setiyadi, surat keterangan negatif PCR maksimal 3x24 jam dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," katanya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan aturan baru ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," kata Budi Setiyadi menjelaskan.

"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya lagi.

Kemudian ia mengimbau agar para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun operator dapat mengawasi aturan baru tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler