Kemenkes Sosialisasikan 4 Kategori Penanganan Kasus Covid-19, Berikut Langkah-langkahnya

2 November 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi - Kemenkes mengeluarkan panduan pelaksanaan 4 kategori penanganan kasus Covid-19. /Pixabay

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) baru saja mengeluarkan panduan empat kategori penanganan kasus Covid-19.

Empat kategori penanganan Covid-19 tesebut merupakan langkah Kemenkes untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menurut Kemenkes empat kategori tersebut meliputi pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Segera Menikah, Teuku Ryan dan Ria Ricis Hadiri Bimbingan Pranikah di KUA Kebayoran Baru

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Jabarquickresponse, berikut langkah-langkahnya:

1. Pemeriksaan

Langkah pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

2. Pelacakan

Adapun langkah pelacakan dilakukan oleh pihak puskesmas dan orang yang telah melakukan kontak secara intens dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Bayern Munchen vs Benfica: Peluang The Bavarians Perlebar Jarak

3. Karantina

Proses karantina harus segera dilakukan oleh pihak yang telah melakukan kontak dekat dengan pasien positif Covid-19.

Karantina dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai seseorang yang melakukan kontak dekat dengan pasien Covid-19 dan tidak lebih dari 48 jam setelah kasus Covid-19 terindikasi.

4. Isolasi

Tahap selanjutnya yaitu isolasi yang harus segera dilakukan setelah pasien yang diduga terpapar Covid-19 mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Pahlawan 2021 dengan Desain Keren, Cocok Diunggah ke Media Sosial

Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan kriteria pasien selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19.

Untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tidak memiliki gejala, isolasi dilakukan sekurang-kurangnya sepuluh hari.

Pasien yang memiliki gejala Covid-19 dinyatakan sembuh apabila isolasi selama sepuluh hari ditambah tiga hari dan diketahui sudah bebas gejala.

Bagi pasien dengan kasus yang mengalami gejala Covid-19 selama sepuluh hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 November 2021: Irvan Sukses Cuci Otak Kepala Pusat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Elsa?

Selain itu, Kemenkes juga tetap meminta masyarakat untut taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut meliputi 5M yang telah disosialisasikan jauh sebelumnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jabarquickresponse

Tags

Terkini

Terpopuler