Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan Kembali Dibuka, Berikut Syaratnya

8 November 2021, 17:22 WIB
Ratusan pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis 21 Mei 2020. //ANTARA/

PR DEPOK - Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan.

Pasalnya, pemerintah Korea Selatan telah membuka kembali serta menghapus pembatasan jumlah tenaga asing ke negaranya, termasuk Pekerja Migran Indonesia.

Masuknya Pekerja Migran Indonesia diiringi dengan syarat serta ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker pada Senin, 8 November 2021, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengumumkan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan telah dibuka.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH, Yuk Cek Sekarang!

Sebelumnya, kabar tersebut diungkapkan sendiri oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Kabar tersebut merupakan putusan yang disampaikan sebelumnya oleh Minister of Employment and Labour (Menteri Tenaga Kerja dan Buruh) Kyung Deok.

“Menteri Kyung Deok memutuskan untuk membuka serta menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk,” tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Keras, Cholil Nafis: Merugikan Anak Bangsa

Ida Fauziyah menyatakan hal tersebut setelah sebelumnya terlebih dahulu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker bertemu dengan atase tenaga kerja Korea Selatan.

Upaya ini dilakukan setelah pihak Kemnaker mengirimkan surat kepada pihak terkait mengingat angka positif Covid-19 di Indonesia yang kian menurun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ida Fauziyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Korea Selatan.

“Mewakili pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini,” ucapnya.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 'Pahlawanku Inspirasiku' Begini Maknanya

Lebih lanjut, Kemnaker mengungkapkan bahwa Korea merupakan salah satu negara tujuan penempatan yang difavoritkan para PMI.

Tetapi pemerintah Korea Selatan tetap memberlakukan persyaratan tertentu kepada calon tenaga kerja asing yang akan masuk ke negaranya.

Dirjen Suhartono menyampaikan bahwa pemerintah Korea Selatan mewajibkan vaksinasi bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

Serta PCR tes di saat keberangkatan yang hanya berlaku selama tiga hari atau 72 jam.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler