PR DEPOK – KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah menyatakan pandangannya yang keberatan terkait salah satu aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Peraturan Menteri Perdagangan yang mendapat penolakan dari KH Cholil Nafis adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2021.
Isi dari peraturan yang ditolak oleh KH Cholil Nafis adalah peraturan mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca Juga: Ingin Mendapatkan Jodoh Lebih Cepat? Simak 4 Cara Menjemput Jodoh
Cholil Nafis menilai bahwa peraturan tersebut merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Permendag terbaru itu mengubah peranturan sebelumnya mengenai izin impor minuman beralkohol dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml atau 3 botol yang satuannya berukuran 750 ml.
“Permendag mengenai impor minuman alkohol (minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs MUI pada 8 November 2021.
Menurutnya, ketetapan Permendag sebelumnya justru sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan bebas biaya bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk 1 liter minuman beralkohol.