Permendikbud Ristek Nomor 30 Tuai Kecaman Diduga Legalkan Zina, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

9 November 2021, 15:03 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam memberikan tanggapan soal terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30. /dikti.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Baru-baru ini, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS menuai kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai melegalkan zina di kampus.

Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu.

Beberapa pihak ormas Islam dan politisi menyerukan agar Permendikbud Ristek Nomor 30 dicabut karena diyakini dapat melegalkan zina di kampus.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Again in Tombstone, Kisah Perjanjian Manusia dengan Iblis untuk Balas Dendam

Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam membantah tudingan dari beberapa pihak tersebut.

Menurut Nizam anggapan itu timbul karena kesalahan persepsi.

Nizam memastikan fokus dibuatnya Permendikbud Ristek ini yakni pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah “pencegahan”, bukan “pelegalan”,” tegas Nizam dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Antara pada Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Mad Max: Fury Road, Aksi Pemberontakan Mencari Tanah Harapan di Dunia Pasca Apokaliptik

Ia menjelaskan, aturan itu dibuat karena keresahan mahasiswa hingga dosen karena meningkatnya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Nizam.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan kebanyakan para korban seksual kerap kali takut untuk melapor. Oleh karenanya, aturan ini segera dikeluarkan.

Baca Juga: Tubagus Joddy dalam Pemeriksaan, Ayah Bibi Ardiansyah: Soal Hukum Kita Serahkan kepada Pihak Kepolisian

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam.

Untuk itu, Nizam berharap dengan hadirnya aturan ini, pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sehingga, lanjut Nizam, para korban dapat kembali berkontribusi di kampusnya.

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” tegas Nizam.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler