Kemenag dan KPU Dapat Aset Miliaran Rupiah dari Harta Rampasan Tindak Korupsi yang Disita KPK

10 November 2021, 12:32 WIB
Kemenag dan KPU dapat aset dari harta rampasan tindak korupsi dari KPK./ Kemenag /

PR DEPOK - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aset tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendidikan.

"Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini kepada Kementerian Agama karena sebagaimana kita tahu Kementerian Agama itu memiliki dua fungsi layanan layanan keagamaan dan layanan pendidikan dan di dua layanan ini, Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi layanan bidang agama KUA-KUA," kata Yaqut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Hal tersebut dikatakan Yaqut dalam sebuah acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, 9 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Judicial Review Ditolak MA, Jansen Sitindaon: Pikiran Busuk dan Begal Dimanapun Akan Selalu Kalah!

Ia mengaku jika selama ini banyak KUA yang bukan milik Kementerian Agama sehingga sering kali kesulitan untuk meningkatkan pelayanan.

"Kami ini masih banyak yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh pemda sehingga kami sering kali kesulitan jika harus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan, terutama dalam infrastruktur. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama mendapatkan barang sitaan ini," ucap dia menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mendapatan aset berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp6.042.270.000,00.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pertanyakan Kebijakan PCR, Luhut Binsar: Jangan Terus Berpikir Negatif

Untuk diketahui, aset tersebut merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra juga mengapresiasi KPK yang telah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada lembaganya.

"Tentu acara serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada KPU kami mengucapkan terim kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK yang telah membantu KPU mendapatkan harta rampasan tadi," ujar Ilham.

Baca Juga: Sebut Gempita Suka Liburan di Bali, Gading Marten Akui Ingin Miliki Vila di Bali

Lebih lanjut, Ilham juga mengatakan bahwa Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat merupakan peninggalan zaman Belanda yang sudah tua.

Oleh karenanya, dia sangat bersyukur dan mengapresiasi tindakan KPK yang memberikan aset pada lembaga yang dikelolanya yang akan dia gunakan untuk pengarsipan dan museum.

"Saat ini memang gedung itu gedung zaman Belanda dan kami memang kesulitan, terutama dalam pengarsipan," lanjutnya.

Baca Juga: Tes SKB CPNS 2021 akan Kembali Digelar, Berikut Panduan Mencetak Kartu Peserta Ujian

Menurut Ilham, walaupun saat ini pengarsipan sedang berupaya untuk dibuat dengan teknologi infomasi, keberadaan rumah tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kerja-kerja anggota KPU.

Selain untuk pengarsipan, kata Ilham, opsi lainnya juga dapat untuk museum.

Sebagai informasi, KPU telah mendapatkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan total aset senilai Rp8.101.723.000,00.

Untuk diketahui, aset tersebut merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muhtar Ependy.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler