Pemprov DKI Jakarta Batalkan RJBH pada Propemperda, NasDem: ke Mana Mereka akan Mengadu?

10 November 2021, 19:55 WIB
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino pertanyakan keseriusan Pemprov DKI Jakarta usai membatalkan RJBH dalam Propemperda. /Dok. Humas Partai NasDem./

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta membatalkan Rancangan Peraturan Daerah Jaringan Bantuan Hukum (RJBH) pada daftar Raperda yang diajukan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Terkait pembatalan RJBH pada Propemperda 2022, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan rancangan regulasi yang diajukan eksekutif tidak mengakomodir tentang penyelanggaraan bantuan hukum bagi warga ibu kota yang meminta keadilan hukum.

Baca Juga: UNESCO Nobatkan Jakarta Jadi Kota Kreatif Dunia, Geisz: Apapun yang Dikatakan Buzzer Semakin Tak Ada Artinya

Hal tersebut kemudian menyebabkan kemerdekaan dan perlindungan sosial dan bidang hukum untuk warga DKI Jakarta masih sebatas wacana atau aksi nyata.

"Kami merasa bahwa eksekutif dalam hal memberikan usulan-usulan Perda yang dianggap prioritas itu tidak memihak pada kepentingan rakyat kecil di mana tidak diakomodirnya Perda Jaringan Bantuan Hukum," ujar Wibi seperti dikutip Pikiranrakyat- Depok.com dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Hal tersebut diungkap Wibi saat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 November 2021 siang tadi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 November 2021: Bukan Roy atau Denis yang Lecehkan Jessica, tapi Sosok Ini

Dalam usulan di Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Fraksi NasDem telah menyampaikan bahwa DKI Jakarta memiliki sekitar 10 juta penduduk yang setiap harinya wajib memahami dan dihadapkan perda yang disusun eksekutif dan legislatif.

"Kalau mereka tidak memiliki ruang yang optimal, bilamana dirasa dari segi ketimpangan hukum maupun Perda-Perda yang tidak memihak, ke mana mereka akan mengadu?" kata Wibi menjelaskan.

Menurut Ketua Fraksi NasDem tersebut, eksekutif beranggapan bahwa bantuan hukum hanya sebatas pada pembiayaan penanganan perkara untuk masyarakat yang terjerat permasalahan hukum pidana.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Lagi dan Lagi Kemenangan bagi Seluruh Kader

Padahal sejatinya, bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat tidak hanya berbicara mengenai anggaran, tetapi bentuk kehadiran pemerintah daerah secara utuh dan optimal dalam memikirkan keadilan bagi seluruh golongan masyarakat di DKI Jakarta.

Berangkat dari hal tersebutlah, Wibi menyatakan Fraksi Partai Nasdem akan tetap berjuang agar Raperda Jaringan Bantuan Hukum bagi warga DKI Jakarta dikembalikan ke Bapemperda.

Hal tersebut bertujuan agar Raperda itu bisa menjadi prioritas dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Sering Belanja Online, Gading Marten Akui Gempita Hapal dan Bisa Gunakan Kartu Kredit Miliknya

"Kita berbicara tentang pertanggungjawaban, misal tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab utilitas dan lain-lain. Tapi berbicara terhadap pembelaan keadilan bagi rakyat kecil, di mana posisi kita?" tutur Wibi.

Kemudian dia mencotohkan jika Kediri saja telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Lalu mengapa DKI Jakarta dengan segala kemampuan finansial dan SDM tidak mampu memiliki regulasi tersebut.

"Kita tidak memiliki empati dan nurani yang berpihak pada rakyat kecil. Dalam forum ini, Fraksi NasDem dengan garis lurus memohon agar ini menjadi pertimbangan kita bersama, jangan menyepelekan ini," pungkas dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler