Sebut Kasus Dugaan Korupsi di Formula E Berpotensi Langgar 2 Aturan, Gun Romli: Anies Baswedan Gak Bisa Ngeles

12 November 2021, 09:30 WIB
Gun Romli ikut soroti kasus dugaan korupsis di Formula E yang berpotensi langgar dua aturan./ Instagram @gunromli /

PR DEPOK - Politikus Partai Solidaritas (PSI), Mohamad Guntur Romli baru-baru ini ikut menanggapi kasus Formula E yang diduga ada pelanggaran di dalamnya.

Ia menilai ada dugaan korupsi dalam Formula E yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pernyataannya tersebut ia lontarkan melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli pada Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Ayah Nasional Desain Terbaru 12 November 2021, Unduh Gratis di Sini

"Ini bukti yang menguatkan dugaan korupsi di Formula E dan @aniesbaswedan gak bisa ngeles, ayo @KPK_RI," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pinjaman Pemprov DKI untuk Formula E senilai Rp180 miliar terancam langgar dua aturan.

"PSI: Pinjaman Pemprov DKI Senilai Rp180 Miliar untuk Formula E Berpotensi Langgar 2 Aturan," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Kenang Kebersamaannya dengan Rony Dozer, Mieke Amalia: Nggak akan Pernah Bisa Lupa

Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu nggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra mengatakan dalam keterangan bahwa ada dua peraturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pinjaman senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI.

Anggara mengatakan bahwa pada kasus dugaan korupsi di Formula E tersebut berpotensi melanggar peraturan, yang merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).

Sesuai peraturan dalam PP tersebut tertulis bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Baca Juga: Fatwa Baru MUI, Haramkan Pinjol karena Mengandung Riba, hingga Uang Kripto

Lebih lanjut, politisi Partai PSI tersebut menjelaskan bahwa kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakarta Propertino (Jakpro).

Untuk diketahui, Jakpro merupakan sebuah BUMD milik DKI Jakarta, sehingga tagihan pembayaran dari Formula E seharusnya dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

Jadi, Anggara melanjutkan, apabila saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO (penyelenggaran Formula E) ke Dispora.

Menurutnya lagi, apabila Anies Bswedan memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka hal tersebut bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler