PR DEPOK - Tren aktivitas pinjaman online (pinjol) hingga penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital, memang tengah marak terjadi di kalangan masyarakat saat ini.
Akan tetapi, dalam fatwa baru yang dikeluarkan MUI, aktivitas pinjol dan mata uang kripto merupakan dua dari sekian hal yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam fatwa baru yang dikeluarkan MUI pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh mengatakan dalam pembahasan fiqih, terdapat lima hal yang diharamkan oleh MUI.
MUI mengharamkan aktivitas pinjol, penggunaan mata uang kripto, pernikahan secara daring, transplantasi rahim, serta zakat.
Khusus untuk zakat, zakat yang dimaksud yakni hukum zakat perusahaan, dan zakat saham.
MUI mengatakan langkah-langkah tersebut mereka ambil sebagai wujud komitmen untuk kemaslahatan bangsa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Formula E Semakin Kuat, Guntur Romli: Anies Baswedan Nggak Bisa Ngeles
MUI mengatakan bahwa alasannya melarang aktivitas pinjol karena mengandung unsur riba, dan juga dapat mengancam, dan membuka aib seseorang.