Fatwa MUI Soal Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang dan Alat yang Diperjualbelikan

- 11 November 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi beberap jenis cryptocurrency.
Ilustrasi beberap jenis cryptocurrency. /WorldSpectrum/Pixabay

PR DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja merilis hasil ijtima ulama yang menetapkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram dan tidak sah jika diperdagangkan.

Asrorun Niam Soleh selaku Ketua Komisi Fatwa MUI menuturkan, ada tiga kesimpulan hukum yang menjelaskan jika cryptocurrency haram sebagai mata uang.

Hasil musyawarah ulama memutuskan penggunaan cryptocurrency dalam menjadi mata uang memiliki hukum yang haram karena gharar dan dharar.

Baca Juga: SKB CPNS 2021 akan Segera Digelar, Berikut Ketentuan Pelaksanaan yang Wajib Ditaati Peserta

Cryptocurrency juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Adapun cryptocurrency sebagai aset digital atau komoditi dinilai tidak sah jika diperjualbelikan, karena mengandung unsur gharar, dhararn dan qimar.

“Dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” ujar Asrorun Niam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 11 November 2021.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara Hari Ayah Nasional 2021, Sangat Manis dan Mengharukan untuk Ucapan Kartu Hadiah

Menurut Asrorun Niam, khusus untuk jenis cryptocurrency sebagai aset digital atau komoditi yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas, hal tersebut sah untuk diperjualbelikan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x