PR DEPOK - Penggunaan vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia yakni mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, hingga Pfizer sampai saat ini masih berlangsung.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin yang beredar di Indonesia tersebut boleh digunakan, sehingga masyarakat tak perlu lagi merasa khawatir dan memperdebatkan penggunaan vaksin.
"Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara," ujar Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen saat dihubungi dari Jakarta, pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Hosen mengungkapkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentu didasari pada konteks yang terjadi. Indonesia saat ini masih menjadi salah satu negara dengan tingkat penularan yang tinggi dan tidak sedikit yang meninggal akibat Covid-19.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan laju penularan dan kematian akibat Covid-19 yaitu dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) 5M dan mengikuti program vaksinasi.
Vaksinasi kini menjadi satu-satunya upaya yang bisa dilakukan untuk bisa mengurangi gejala yang timbul saat terpapar Covid-19, dan menekan laju kematian.
Atas dasar tersebut, maka apapun zat di dalam vaksin boleh dipergunakan karena dalam keadaan darurat, dan semata-mata menjadi jalan ikhtiar untuk melindungi diri agar pandemi Covid-19 bisa berakhir.