Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga belum mengakui cryptocurrency sebagai alat tukar yang sah sebagai alternatif mata uang rupiah.
Akan tetapi, dalam hal regulasi , pemerintah memiliki Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai regulator cryptocurrency.
Baca Juga: Wujud dan Spesifikasi Motor Balap Ducati yang Di-unboxing Staf Lokal WSBK Mandalika
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Sebelumnya, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa melakukan pembahasan untuk ke-17 masalah yang terbagi dalam tiga aspek.
Tak hanya membahas hukum cryptocurrency, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI membahas tentang kriteria penodaan agama, jihad, khilafah, tinjauan pajak, bea cukai, retribusi, pemilu, pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan kesejahteraan, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.***