Fatwa MUI Soal Penggunaan Cryptocurrency sebagai Mata Uang dan Alat yang Diperjualbelikan

- 11 November 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi beberap jenis cryptocurrency.
Ilustrasi beberap jenis cryptocurrency. /WorldSpectrum/Pixabay

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga belum mengakui cryptocurrency sebagai alat tukar yang sah sebagai alternatif mata uang rupiah.

Akan tetapi, dalam hal regulasi , pemerintah memiliki Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai regulator cryptocurrency.

Baca Juga: Wujud dan Spesifikasi Motor Balap Ducati yang Di-unboxing Staf Lokal WSBK Mandalika

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Sebelumnya, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa melakukan pembahasan untuk ke-17 masalah yang terbagi dalam tiga aspek.

Tak hanya membahas hukum cryptocurrency, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI membahas tentang kriteria penodaan agama, jihad, khilafah, tinjauan pajak, bea cukai, retribusi, pemilu, pilkada, distribusi lahan untuk pemerataan kesejahteraan, hukum akad pernikahan online, dan hukum pinjaman online.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah