Vonis Habib Rizieq Dipotong Jadi 2 Tahun, Refly Harun: Akhir 2022 Bebas, Bisa Berpartisipasi di Pemerintahan

16 November 2021, 06:01 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi soal vonis mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq, yang dipotong menjadi dua tahun.

Refly Harun menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi vonis masa tahanan Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun.

Menurut Refly Harun, pengurangan masa tahanan Habib Rizieq ini patut disyukuri.

Baca Juga: Whats Wrong with Secretary Kim hingga Jatarnas Tayang Hari Ini, Simak Jadwal Acara NET TV 16 November 2021

"Luar biasa karena dari 4 tahun jadi 2 tahun. Dan ini kita patut syukuri walaupun dari sisi hukum ya saya tetap mempersoalkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, sang pakar hukum itupun berharap HRS bisa bebas di akhir tahun 2022.

Ia pun berharap nantinya Habib Rizieq bisa kembali berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional.

Baca Juga: Big Movies Platinum hingga Ragam Cerita Akan Tayang Hari ini, Simak Jadwal Acara GTV 16 November 2021

"Mudahan-mudahan ya kira-kira akhir-akhir di 2022 sudah bisa bebas, dan sudah bisa berpartisipasi sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional. The constitutional right untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik di luar maupun di dalam," katanya menerangkan.

Akan tetapi, meskipun vonis Habib Rizieq mendapatkan potongan, Refly Harun tetap menilai bahwa sang ulama sesungguhnya tidak layak untuk ditahan.

Pasalnya, Refly menilai dalam kasus RS Ummi ini, pernyataan HRS yang dinilai bohong dan membuat keonaran itu tidak membahayakan siapapun.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Qatar 2021: Persaingan Lewis Hamilton dan Max Verstappen Semakin Ketat

"Jangankan dua tahun, satu hari saja, diproses saja tidak layak Habib Rizieq sesungguhnya. Karena yang dikatakan dia itu sesuatu yang sama sekali tidak membahayakan siapapun," tuturnya.

"Saya mengatakan hari ini saya sehat walafiat walapun batuk-batuk sedikit misalnya, nggak ada masalah. Walaupun saya mengatakannya di media sosial seperti YouTube ini yang ditonton ribuan orang, it's ok. Karena sebenarnya kan yang namanya sakit dan tidaknya seseorang kan hak subjektif orang tersebut," kata sang pakar hukum.

Oleh karena itu, dalam kasus HRS ini, Refly Harun tetap pada pendiriannya yang tidak menyetujui penerapan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 16 November 2021: Film Hulk Dijadwalkan Tayang Pukul 20.30 WIB

Menurutnya penerapan pasal-pasal ini memunculkan ketidakpastian hukum.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung belum lama ini memutuskan untuk mengurangi vonis hukuman Habib Rizieq dari empat tahun menjadi 2 tahun penjara.

Pengurangan masa hukuman ini dikarenakan pertimbangan tidak adanya korban jiwa dalam kasus penyebaran berita bohong kasus swab test RS Ummi.

Baca Juga: Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Saat Banjir Melanda, Lari ke Tempat Tinggi Salah Satunya

Putusan MA untuk mengurangi masa tahanan eks Pimpinan FPI itu telah diketok palu oleh Ketua Majelis Kasasi, Suhadi, dengan dua anggotanya yakni Suharto, dan Susilo pada Senin, 15 November 2021 kemarin.

Menurut MA, kendati HRS terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait swab test RS Ummi, tetapi dampak yang ditimbulkan dinilai hanyalah keonaran di media massa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kerap Dicadangkan PSG, Gianluigi Donnarumma Menyesal Hengkang AC Milan?

HRS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler