Apa Itu E-Samsat? Ini Penjelasannya dan Kenali Syarat Untuk Perpanjangan Pajak Kendaraan

24 November 2021, 14:32 WIB
Apa itu E-Samsat dan beberapa syarat sebelum membayar pajak kendaraan / Pixabay.com/ @Steve Buissinne. /

PR DEPOK - E-Samsat merupakan singkatan dari Elektronik Samsat, yang pasti erat kaitannya dengan sistem online.

Saat ini, para pemilik kendaraan sangat dimudahkan dalam melakukan perpanjangan pajak melalui E-Samsat.

Tetapi, ada syarat dan ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan pembayaran pajak di E-Samsat.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: Fikri/Bagas Melaju Babak 16 Besar Setelah Kalahkan Teman Satu Pelatnas

Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Bapenda Jabarprov pada Rabu, 24 November 2021.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa E-Samsat adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat daerah Jawa Barat.

Inovasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tunaikan Salat di Raudhah, Menag Berdoa agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Juga untuk mempermudah pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) dengan cara pembayaran melalui ATM Bank tertentu.

Adapun syarat serta ketentuan yang diberlakukan bagi seluruh calon pembayar pajak kendaraan adalah:

1. Pastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan yang dimiliki tidak dalam status seperti blokir Ranmor apalagi blokir data kepemilikan.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Kejutan Beruntun untuk Sang Suami

2. Para wajib pajak memiliki nomor telepon atau nomor ponsel yang selalu aktif.

Hal ini bertujuan apabila meminta kode bayar yang nantinya melalui SMS.

3. Para wajib pajak harus memiliki nomor rekening tabungan beserta kartu dari ATM Bank BJB, Bank BNI maupun Bank BCA.

Baca Juga: Soroti Pertamina Kerap Ganti Direksinya tapi Belum Bangun Kilang Minyak, Achsanul Qosasi: Terakhir Tahun 1994

4. Nantinya ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang satu tahunan.

5. Dan perlu diingat, tidak berlaku untuk pembayaran pajak bagi kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK lima tahunan.

6. Masa berlakunya pajak yang masih bisa dibayar adalah kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Manchester City vs PSG: Duel Perebutan Puncak Klasemen

7. Para wajib pajak adalah perseorangan dan bukan badan usaha atau yayasan atau juga badan sosial.

Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi, yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler