Kemenhub Keluarkan SE tentang Perjalanan Internasional demi Cegah Varian Omicron Masuk ke Indonesia

29 November 2021, 17:51 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. /ANTARA./

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) demi mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Nantinya pengetatan akan dilakukan Kemenhub pada seluruh moda transportasi udara, laut, dan darat.

Adapun penyesuaian perjalanan internasional sudah termaktub pada SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

Baca Juga: Nadzira Shafa Ikhlas Lepas Kepergian sang Suami, Istri Ameer Azzikra: Selamat Jalan Muhammadku, Aku Bahagia

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut kebijakan yang tertuang dalam SE Kemenhub yang diterapkan pada layanan transportasi yang melayani kedatangan internasional:

1. Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Asal Usul Namanya hingga Diskusi Bareng Nagita Slavina untuk Nama 'Baby R'

3. Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan SE ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif dari Kemenhub demi mencegah masuknya varian Omicron.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara,” kara Menhub Budi pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2021, Simak Cerita di Baliknya

Lebih lanjut, Menhub Budi akan terus mengamati perkembangan dinamika di lapangan dan akan menjalin koordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya,” tuturnya.

Terakhir, Menhub Budi telah menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera melakukan penyesuaian hingga pengawasan terhadap SE di lingkup Kemenhub.

Baca Juga: Kejutan dalam Konser BTS Permission to Dance on Stage-LA Hari Kedua, Menampilkan Megan Thee Stallion

“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler