Anies Sebut PP 36 Tahun 2021 Tak Cocok Diterapkan di DKI, Ferdinand Menyangkal: Bukan PP-nya, tapi Gubernurnya

30 November 2021, 13:44 WIB
Ferdinand Hutahaean menyangkal pernyataan Anies Baswedan yang sebut PP No 36 Tahun 2021 tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta. /Kolase dari Instagram.com/@ferdinand_hutahaean dan @aniesbaswedan./

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan hal tersebut saat dirinya menemui massa buruh di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 kemarin.

Pernyataan Anies Baswedan soal PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta ini itu kemudian ditanggapi Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Ameer Azzikra Sempat Bermimpi Bertemu Rasulullah Sebelum Meninggal

"Sesungguhnya bukan PP nya yang tak cocok di Jakarta, tapi Gubernurnya yang tak cocok mimpin Jakarta," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri ini pun kemudian menyindir Anies Baswedan bahwa kapasitas sang gubernur hanya cocok sebagai pengajar.

"Karena kualitas dan kapasitasnya hanya cocok jadi pengajar bukan jd pemimpin Daerah," pungkasnya mengakhiri cuitan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyangkal pernyataan Anies Baswedan yang sebut PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Baca Juga: Prabowo Sebut Dirinya Sering Dikhianati, Gus Umar: yang Berkhianat Sama Pendukungnya Siapa?

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan formula penetapan UMP dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Untuk diketahui, PP 36/2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anies Baswedan menyebut bahwa apabila memakai formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000.

Menurutnya, kenaikan tersebut teramat kecil apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak sesuai jika diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Henny Rahman Ungkap Pesan Ameer Azzikra: Titip Zira Kak, Soalnya Aku Meninggal Duluan

Lantaran hal tersebutlah, Anies mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat pada Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah agar formula yang digunakan dalam menghitung UMP harus memenuhi asas keadilan.

Surat tersebut sudah dikirim oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI dan saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Sebagai informasi, massa buruh yang tergabung dalam KSPI berdemo di depan Balai Kota Jakarta pada Senin, 29 November 2021 kemarin.

Dalam kesmpatan itu, mereka meminta Anies Baswedan mencabut SK tentang penetapan UMP 2022.

Baca Juga: Waspadai Tahun 2022, Sri Mulyani: Pemullihan Ekonomi Dibarengi Munculnya Risiko Baru yang Harus Dikelola

Kemudian, usai salah satu perwakilan buruh menemuinya, Anies Baswedan lalu keluar dan mengatakan soal SK penetapan UMP Jakarta pada pendemo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler