Cukai Rokok 2022 Alami Kenaikan, Ini Kata Cipta Panca

14 Desember 2021, 08:58 WIB
Politisi Demokrat Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana./

PR DEPOK - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di tahun 2022 mengingat Harga Transaksi Pasar (HTP) masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja.

Menyoroti kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2022, Cipta Panca Laksana memberikan respons di akun Twitter pribadinya, @panca66.

"Ah berhenti merokok aja," kata Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 14 Desember 2021.

Cuitan Cipta Panca yang merespons soal kenaikan cukai rokok di tahun 2022 sebesar 12 persen. Tangkap layar Twitter.com/@panca66.

 

 

Baca Juga: Akui Dana Masih Kurang, Haji Faisal Ditelepon 2 Orang Sekaligus yang Siap Bayar Kekurangan tuk Rumah Gala Sky

Sebagaimana berita yang beredar, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen di 2022 mendatang.

Dengan demikian, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik tahun depan sesuai dengan golongannya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai awalnya diarahkan 10- 12,5 persen. Namun, pemerintah akhirnya sepakat menaikkan 12 persen yang akan diberakukan mulai 2022 mendatang.

Sementara itu, Peneliti CHED, Adi Musharianto mengatakan alasan mengapa cukai rokok harus dinaikkan pada 2022 nanti.

Baca Juga: Sebut Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Faizal Assegaf Minta Said Aqil Berhenti Ngelantur

“Mengingat HTP (Harga Transaksi Pasar) yang masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja, maka tarif CHT masih tetap perlu dinaikkan pada tahun 2022,” tuturnya.

Dikutip dari Antara, Peneliti CHED Adi Mushariant menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei CHED pada 104 merk rokok di 3 wilayah pada Desember 2020, sebanyak 55 persen masih menjual rokok di bawah 85 persen harga HTP.

Padahal sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK 146/2017, Harga Jual Ecer (HCE) harus 85 persen dari HTP.

Tak hanya itu, CHED juga menemukan sebagian billboard rokok di pinggir jalan memunculkan harga pada iklan jauh di bawah HTP 85 persen. Hal itu akan berkontribusi menarik perhatian calon dan perokok untuk membeli rokok.

Baca Juga: Tak Jadi Beli Rumah Vanessa-Bibi, Haji Faisal Bocorkan Rumah Baru Gala Sky: Uang Kurang, tapi Saya Siap Tambah

Selain itu, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) harga rokok di Indonesia termasuk yang paling terjangkau di dunia.

Hal ini disebabkan tarif cukai hasil tembakau yang juga rendah dan adanya penjualan secara eceran. Oleh karena itu, CHED meminta agar Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian

Lebih lanjut Adi menyampaikan upaya Kepala Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian produk pengusaha hasil tembakau terhadap pelanggaran HTP 85 persen agak sulit tercapai jika harus memenuhi skor merk 50 persen lebih atau laporan minimal 41 kantor wilayah Bea Cukai.

Sebagai informasi, kenaikan kenaikan harga tertinggi ada pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kisaran kenaikan mulai dari 12,1 persen hingga 14,4 persen. Per batang rokok naik mulai dari Rp1.135 hingga Rp2.005.

Baca Juga: Susun Perjanjian Pranikah dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier: Gue Nggak Mau Nikah Terus Cerai

Sedangkan harga per bungkus termahal terjadi pada golongan SPM I mencapai Rp40.100 per bungkus. Sedangkan SKM I menjadi Rp38.100 per bungkus.

Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan di kisaran 2,5 persen hingga 4,5 persen. Per batangnya mengalami kenaikan Rp505 hingga Rp1.635 dan harga per bungkus terendah pada golongan SKT III Rp10.100 per bungkus.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66

Tags

Terkini

Terpopuler