Munarman Menangis Saat Pembacaan Eksepsi, Ferdinand Hutahaean: Aku Pikir Singa Ternyata Cuma Begini

16 Desember 2021, 16:42 WIB
Ferdinand Hutahaean menyindir eks Sekum FPI Munarman yang menangis saat pembacaan eksepsi. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Sidang kasus dugaan teroris dengan terdakwa Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman digelar pada Rabu, 15 Desember 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat pembacaan eksepsi, Munarman diketahui menangis. Hal tersebut terdengar dari pengeras suara yang ada di ruang sidang yang dilakukan tertutup itu.

Mengenai Munarman menangis saat pembacaan eksepsi, eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaena memberikan tanggapan.

Dalam tanggapannya di akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menyindir Munarman yang menangis saat pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kematian Laura Anna, Selebgram Muda Mantan Pacar Gaga Muhammad

"Aku pikir singa ternyata cuma begini.. Nangissssssssssssss," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Kamis, 16 Desmeber 2021.

Cuitan Ferdinand Hutahaean menyindir Munarman yang diketahui menangis ketika pembacaan eksepsi. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menangis saat mengawali pembacaan eksepsi di ruang persidangan.

Dalam kesempatan itu, Munarman meminta pada Majelis Hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Diminta Mundur, Tifatul: Kesalahannya Cuma Satu, Survey Capresnya Tinggi Terus!

Menurutnya, apa yang dituduhkan padanya adalah rekayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan dia.

Sementara itu, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, pun menyebut bahwa kliennya sedih saat membaca eksepsi karena emosi.

Sebagai informasi, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Mantan Sekum FPI itu juga disebut telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Baca Juga: Varian Omicron Resmi Masuk Indonesia, Menkes: Jangan ke Luar Negeri kalau Tidak Ada Urusan

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat yakni di Sekretariat FPI Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang dilakukan dalam kurun 2015.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler