Viral Video Pengakuan Joki Vaksin yang Mengaku Disuntik 16 Kali, Segini Komisi yang Diterima

22 Desember 2021, 13:11 WIB
Viral video pengakuan orang yang diduga menjadi joki vaksin. /Instagram.com/@fakta.info

PR DEPOK - Baru-baru beredar luas sebuah video pengakuan seorang pria yang mengaku telah menjadi joki vaksin.

Diketahui pria yang menjadi joki vaksin tersebut bernama Abdul Rahim asal Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang kini viral, Abdul mengaku telah menjadi joki vaksin hingga sudah disuntik sebanyak 16 kali.

Baca Juga: Habiburokhman Usul Habib Bahar dan KSAD Dudung Saling Tabayyun, Ferdinand Hutahaean: Tolak dengan Tegas!

Abdul juga mengaku sudah menjalankan profesinya menjadi joki vaksin selama 3 bulan.

Selama menjadi joki vaksin, Abdul mendapat upah atau bayaran sekitar Rp100.000 sampai Rp800.000 untuk sekali suntik.

"Saya Abdul Rahim, saya telah melakukan vaksinasi atau 14 orang pengganti vaksinasi. Adapun suntikannya yang disuntikkan 16 kali upah yang dikasih antara Rp 100-800 ribu," ungkap Abdul dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari video unggahan akun Twitter @AntonTenabang02.

Baca Juga: Masih Butuh Edinson Cavani, Ralf Rangnick Langsung Kirim Pesan Ini ke Barcelona

Terkait pengakuannya tersebut, kini penyidik dari Polres Pinrang terus mendalami kasus joki vaksin itu.

Kapolsek Watang Sawito, AKP Muh Yusuf Badu menjelaskan pengakuan Abdul Rahim yang sudah 16 kali disuntik vaksin Covid-19 sekarang sudah diambil alih Reserse Kriminal Polres Pinrang.

Abdul Rahim juga kini sudah diserahkan ke Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiarto mengungkapkan saat ini Satreskrim masih melakukan penanganan dan penyelidikan pengakuan Abdul Rahim yang 16 kali disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Athletic Bilbao vs Real Madrid di Liga Spanyol: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

Arief belum bisa memberikan keterangan lengkap lantaran pihaknya masih mengumpulkan data yang mendalam.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan dalam kasus joki vaksin ini perlu pembuktian lebih dalam lagi.

"Perlu validitas pernyataan dari orang yang bersangkutan," ucap Arief dikutip dari PMJ News.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler