Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ferdinand: Mestinya Lebih Berat Mengingat Publik Figur

24 Desember 2021, 11:05 WIB
Ferdinand Hutahaean menilai tuntutan ancaman hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lebih berat dari 12 bulan rehabilitasi. /Twitter.com/@FerdinandHaean3./

PR DEPOK - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi setelah menjalani sidang tuntutan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Desember 2021 kemarin.

Nia Ramadhani mengaku kaget dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi lantaran dia dan Ardi Bakrie mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni tiga bulan.

Nia Ramadhani pun mempertanyakan atas dasar apa dia dan suami serta sopirnya dituntut 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Bupati Lumajang Sebut Syuting Sinetron 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' di Gunung Semeru Tak Berizin

Dengan nada tegas, ia mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut dan berharap bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan yang rencana akan digelar pada 30 Desember 2021 mendatang.

Soal hukuman 12 bulan rehabilitasi yang dijalani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut memberikan tanggapan.

Menurut Ferdinand Hutahaean, ancaman hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya lebih berat dari yang telah ditentukan yakni 12 bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bantuan Top UP Kartu Sembako Rp900 Ribu

"Mengingat Nia dan suaminya adalah figur publik yg seharusnya menjadi teladan baik dan panutan, bukan malah jd contoh buruk," tutur dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal Nia Ramadhani kaget dan keberatan dituntut 12 bulan rehabilitasi.

 

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.

Adapun tuntutan tersebut ujung dari penangkapan keduanya yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong pada 7 Juli 2021 lalu di kediamannya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Belum Lama Sejak Kelahiran Eqqel, Ivan Gunawan Kembali Dikaruniai 'Anak' untuk Kedua Kalinya

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dinilai jaksa terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler