PR DEPOK – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta Bank Himbara percepat pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT sebelum pergantian dari tahun 2021 ke 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana bansos Program Kartu Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bank Himbara.
Diketahui, masing-masing KPM penerima Bansos PKH dan BPNT akan menerima uang setiap bulannya, berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Bagi penerima bansos PKH, pemerintah telah menetapkan kategori penerima berdasarkan tingkatannya, sebagai berikut:
1. Ibu hamil dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
2. Balita, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).
3. Siswa SD, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).
4. Siswa SMP, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).
5. Siswa SMA, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).
6. Disabilitas, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun ( Rp600.000 per triwulan).
7. Lansia, dengan besaran dana yang didapat senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).
Sementara, KPM penerima bansos BPNT akan menerima dana bansos sebesar Rp200.000 per bulannya hingga akhir Desember 2021.
KPM dapat mengecek daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT melalui aplikasi website dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut cara mengecek daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2021:
Baca Juga: Shin Tae-yong Terkejut Indonesia Kalah Telak di Tangan Thailand
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Akan muncul kolom ‘Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (PKH, BPNT/Kartu Sembako)’.
3. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4. Masukkan nama sesuai KTP.
5. Masukkan 4 huruf/angka pada kolom ‘Kode’.
6. Klik tombol ‘Cari’.
Baca Juga: Kalah Lawan Leicester City, Jurgen Klopp Kesal Dan Beri Pernyataan Ini
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara hingga 31 Desember 2021.
Perlu diingatkan, bagi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT agar uangnya dapat digunakan sesuai kebutuhan sehari-hari, dan tidak boleh membeli rokok.
“Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai,” kata Mensos Risma.
Nantikan penyaluran dana bansos PKH dan BPNT serta bansos lainnya di tahun 2022 mendatang.***