Belum Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)? Simak Cara Daftar untuk Mendapat Bansos BPNT Kartu Sembako

1 Januari 2022, 17:00 WIB
Simak cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapat bansos BPNT alias Kartu Sembako dari Kemensos. /Instagram/@Kemensosri

PR DEPOK – Bagi Anda yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan berhak untuk mendapatkan bansos BPNT atau Kartu Sembako, bisa simak syarat dan caranya berikut ini.

Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online agar bisa mendapat bansos BPNT atau Kartu Sembako.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bansos BPNT atau Kartu Sembako.

Adapun persyaratan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos pada 1 Januari 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hadapi Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022, Arema FC Gandeng Sponsor Baru

1. Berusia 22 tahun keatas;

2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

3. Lanjut usia (lansia) yang tinggal di panti/LKS;

4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau dibawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni;

5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/LKS;

6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).

Baca Juga: Alasan Nora Alexandra Belum Jenguk Jerinx SID di Penjara: Beli Tiket dan Hotel Harus Pakai Uang

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk bikin Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara online adalah sebagai berikut.

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Foto tubuh;

4. Pas foto;

5. Surat Keterangan dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;

6.Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.

7. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar penghuni panti/LKS;

Baca Juga: Bersengketa dalam Wilayah di Perbatasan, India Tuduh Tiongkok 'Mengarang' Nama Tempat di Himalaya

Cara daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online adalah sebagai berikut.

1. KPM atau sponsor seperti yayasan mendaftarkan diri di situs intelresos.kemsos.go.id;

2. Lakukan login untuk mendaftar sampai mendapat verifikasi email dari intelresos, yang menandakan bahwa akun sponsor/KPM telah aktif;

3. Dinas sosial provinsi/kabupaten/kota akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftar sebagai calon penerima manfaat;

4. Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi terhadap PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS / Yayasan / Panti Asuhan / Ponpes) berdasarkan dokumen yang diupload oleh sponsor seperti Surat keterangan RT / RW/Lurah, Akta Lahir, Kartu Siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id;

Baca Juga: Bukan Pujian, Kini Fuji Kena Body Shaming usai Lakukan Ini pada Bajunya, Adik Ipar Vanessa Angel: Mulai Deh...

5. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan/atau Dinas Sosial Kabupaten Kota melalui intelresos.kemsos.go.id kemudian di verifikasi dan matching data dengan (a) hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan (b) hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

6. Hasil verifikasi online yang dilakukan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota kemudian di verifikasi dan matching data dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline);

7. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;

Baca Juga: Miliki Kadar Asam Urat Tinggi? Jauhi Makanan dan Minuman Berikut Ini

8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS penerima Kartu Keluarga Sejahtera kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia;

9. Hasil Kartu keluarga Sejahtera yang dicetak diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat keputusan Menteri Sosial dengan disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera;

10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

11. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial , mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler