Resmi! Pulang dari LN Wajib Dikarantina 10-14 Hari, Shamsi Ali: Karantina Bukan Tujuan, atau Memang Bisnis?

3 Januari 2022, 06:00 WIB
Shamsi Ali mengomentari peraturan yang resmi ditetapkan pemerintah tentang kewajiban masa karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Instagram @imamshamsiali2

PR DEPOK - Pemerintah resmi menetapkan peraturan baru tentang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 dan 14 hari.

Masa karantina yang baru ini ditetapkan dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Peraturan yang baru ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Cuaca Berbeda dengan Kota Asal, Pemain Persib Masih Beradaptasi Saat Latihan Perdana di Bali

Terdapat dua masa karantina yang dibedakan berdasarkan asal negara yang dikunjungi oleh WNI.

WNI yang diharuskan karantina selama 14 hari adalah pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan kriteria sebagai berikut.

a. Telah mengonfirmasi transmisi varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: BRIN Indonesia Angkat Bicara tentang Lembaga Eijkman, Ini 5 Skema Perekrutannya

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian Omicron.

c. Jumlah kasus positif varian Omicron telah lebih dari 10 ribu kasus.

Sementara itu, karantina 10 hari sendiri diwajibkan pada pelaku perjalanan yang datang dari negara di luar tiga kriteria di atas.

Baca Juga: Vietnam Desak China Longgarkan Perbatasan demi Permulus Perdagangan

Peraturan masa karantina yang baru ini turut dikomentari oleh Imam Besar Islamic Center of New York, Shamsi Ali.

Dalam keterangan tertulis, Shamsi Ali menyoroti keputusan pemerintah yang mengatur masa karantina selama 10 dan 14 hari.

Menurutnya, setiap orang yang hendak masuk ke Indonesia dari luar negeri pastinya sudah menjalani PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga: Lionel Messi dan Tiga Pemain PSG Lainnya Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Yg akan terbang ke Indonesia pastinya PCR (dan negatif). Kalau tdk, tak bisa terbang," ujar Shamsil Ali, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @ShamsiAli2.

Lebih lanjut, Shamsi Ali mengatakan bahwa ketika pelaku perjalanan sampai di Indonesia pun, ia bisa jadi kembali menjalani tes PCR.

Jika hasil PCR tersebut negatif, katanya menerangkan, maka pelaku perjalanan tidak usah karantina.

Baca Juga: 5 Serial Terbaru Netflix yang akan Rilis di Tahun 2022, Salah Satunya Neymar: The Perfect Chaos

Namun sebaliknya, jika hasil tes PCR tersebut positif, maka pelaku perjalanan harus dikarantina hingga negatif.

Menurut Shamsi Ali, tujuan utama dari adanya peraturan adalah memastikan bahwa seseorang tidak membawa Covid-19, bukan memastikan setiap orang harus menjalani karantina.

Ia menuturkan bahwa karantina bukanlah tujuan dari ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah untuk perjalanan ke luar masuk Indonesia.

Baca Juga: Fadli Zon Kecam Teror Kepala Anjing kepada Habib Bahar, Minta Pelaku Diusut Tuntas

Mendengar adanya keputusan pemerintah mengharuskan karantina selama 10 dan 14 hari, muncul dugaan bahwa hal tersebut memang menjadi bisnis.

"Sampai di JKT bisa di PCR lagi. Kalau negatif tdk usah karantina. Yg positif Karantina hingga negatif….kan tujuannya mastikan tdk membawa Covid. Karantina bukan tujuan. Atau memang bisnis?" katanya.

Cuitan Shamsi Ali. Tangkap layar Twitter @ShamsiAli2

Sementara itu, peraturan karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler