BBM Premium Batal Dihapus Usai Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru, Bagaimana Nasib Pertalite?

3 Januari 2022, 13:24 WIB
Premium dan Pertalite batal dihapus. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR DEPOK - Rencana pemerintah terkait dengan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite sepertinya batal dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual BBM jenis Premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul setelah menyebarnya wacana tentang penghapusan BBM jenis Premium di pasar Indonesia.

Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021.

Baca Juga: Bersama Jovial Da Lopez Diajak Najwa Shihab Gabung di ‘Narasi’, Andovi: Lumayan Kaget dan Takut

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perlu diketahui, aturan baru tersebut disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Serta mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ambil Gelar Master Berkat Jalur Lembaga Eijkman, Dr Ary Syam: Saya Termasuk yang Sedih, Eijkman Miris Saat Ini

Beleid itu juga mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 pada Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) serta penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, di antaranya mengatur tentang:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir di Close The Door, Deddy Corbuzier: Gokil Ini Pokoknya!

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah.

Tujuh wilayah itu di antaranya, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lainnya juga adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Donasi Rumah Gala Sky, Marissya Icha Tertawa Akui Tak Dekat dengan Doddy Sudrajat

Pada Pasal 21B ayat (1) disebutkan bahwa jenis bensin RON 88 yaitu premium akan disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.

Diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri dengan tujuan untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Kemudian ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90.

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler