Jadi Reseller Narkoba Jenis Kokain, Artis Nanie Darham Ditangkap Polisi Setelah Penyelidikan 1 Bulan

11 Februari 2020, 15:46 WIB
JUMPA Pers kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh artis Nanie Darham.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Berawal dari beredarnya informasi tentang adanya pengedar narkoba berjenis kokain di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, seorang aktris pemain film "Air Terjun Pengantin"  diringkus pihak kepolisian lantaran dirinya ternyata adalah dalang di balik peredaran narkoba tersebut.

Nanie Darham, ditangkap di apartemennya di lantai 7 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari jumpa pers yang digelar oleh pihak Polda Metro Jaya, Wakil Direktur Narkoba AKBP Sapta Maulana menunjukkan barang bukti yang ditemukan yakni narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menuturkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Nanie Darham telah diselidiki selama 1 bulan.

Baca Juga: Lebih dari 100 Tentara Amerika Serikat Alami Gegar Otak Akibat Serangan Iran 

“Kita lakukan penyelidikan ini selama 1 bulan. Kita mendapat informasi ada bandar yang memang sering edarkan kokain ini. Sampai akhirnya kita amankan," kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Pihaknya juga menuturkan bahwa tersangka, aktris Nanie Darham telah melakukan aksi peredaran narkoba selama 1 tahun melalui media sosial.

"Jadi yang bersangkutan (Nanie Darham) telah mengedarkan (kokain) selama 1 tahun,” tuturnya.

Nanie berperan sebagai reseller kokain sekaligus pemakai narkoba sejak 1 tahun terakhir. Pihak Polda Metro Jaya pun menuturkan bahwa Nanie memesan Kokain ke luar negeri.

Baca Juga: Netizen Keluhkan Jukir Liar, Humas Parkir DKI Sebut Mesin Bekerja Shifting dengan Manusia 

Pemesan barang akan menghubungi Nanie Darham lewat sosial media untuk memesan berbagai jenis narkoba yang disiapkan oleh Nanie.

Selain tersangka NAD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni WED,dan JA yang berperan sebagai pembeli kokain dari Nanie.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari dua tersangka lainnya berupa kokain 22,98 gram, happy five 9 butir, dan 1 butir ekstasi.

"Untuk tersangka WED, kita tangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan Jalan Mega Kuningan Barat, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, kita mengamankan narkotika jenis kokain dengan berat 14,86 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Viral Kabar Mi Goreng Buatan Indonesia Mengandung Virus Corona 

Sementara untuk tersangka JA, pihak polisi menemukan dia setelah tim melakukan pengembangan penyelidikan. Barang bukti yang dimiliki oleh tersangka JA, ditemukan pihak polisi di kediamannya yakni di Jalan The Palem Residence Blok C 26 No 28, RT 003 RW 013, Kelurahan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler