PR DEPOK - Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Setelah jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong, Polda Jawa Barat juga memutuskan akan melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Namun Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengajukan permohonan penangguhan bagi kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV 5 Januari 2022: Love Story The Series Tayang Pukul 17.45 WIB
Pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar ini pun kemudian ditanggapi eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Dalam tanggapannya, Ferdinand Hutahaean menyinggung perihal ucapan-ucapan yang sebelumnya dilontarkan Habib Bahar.
"Gayanya sih ngomong, tangkap saya, biar membusuk dipenjara sambil menggunakan kata kasar tak beradab," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Sindir Netizen dan Artis Adopsi Boneka Arwah, Indadari: Coba kalau Bentuknya Kayak Jenglot
Kemudian, Ferdinand Hutahaean melontarkan sindiran terkait pernyataan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyy tersebut jauh sebelum ditangkap.
"Baru 1 malam ditangkap, sudah minta pulang ajukan penangguhan penahanan. Makanya bung, hati2 bicara, karma alam masih kuat..!!" pungkas Ferdinand Hutahaean di akhir cuitan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
Baca Juga: Dukung Jokowi agar RUU PKS Disahkan, Susi Pudjiastuti: Mohon Segera Diundangkan Secepatnya
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Smith.
Adapun ancaman hukuman bagi Habib Bahar Smith berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.***