PR DEPOK - Bahar Smith (BS) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jabar atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS menjadi tersangka, seperti diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, di Mapolda Jawa Barat.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief.
Baca Juga: Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Temukan Dua Alat Bukti yang Sah
Adapun penetapan Bahar Smith menjadi tersangka turut ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand, Polri telah bekerja dengan profesional, penetapan Bahar Smith menjadi tersangka telah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
"Polri bekerja profesional tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan menahannya. Ini sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku," ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Persib Bandung Selalu Jadi Magnet Pemain Asing, Bruno Cantanhede Kagumi Dukungan Bobotoh
Lebih lanjut, Ferdinand mendukung polisi menahan Bahar Smith, sebagai bentuk keadilan dan penegakan hukum, bukan sebagai kriminalisasi.