Bahar Smith Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Ferdinand: Dukung Polisi Tahan Bahar, Demi Keadilan

- 4 Januari 2022, 09:05 WIB
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Bahar Smith.
Kolase foto Ferdinand Hutahaean dan Bahar Smith. /Tangkapan layar kanal YouTube Refly Harun

"Saya mendukung Polisi Tahan Bahar Smith. Itu demi keadilan dan penegakan hukum, bukan kriminalisasi," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Baby L Pulang ke Rumah, Ini Panggilan Kedua Orang Tua Rizky Billar dan Lesti Kejora

Bahar Smith diperiksa selama 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Pada akhirnya Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diumumkan pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung ditangkap dan segera ditahan.

Baca Juga: Kenali Bahaya Telur Busuk bagi Kesehatan, Ini Potensi Risiko yang Bisa Ditimbulkan

Menurutnya, hukuman bagi Bahar Smith berdasarkan pasal yang ditetapkan yaitu lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah