Pemkot Madiun Tolak Pengadaan Laptop karena Tak Sesuai Spesifikasi, Luqman Hakim: Waduh kol Bisa Begitu?

6 Januari 2022, 17:17 WIB
Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim merespons soal Pemkot Madiun yang menolak pengadaan laptop seharga Rp35 miliar karena tak sesuai spesifikasi. /Dok. DPR./

PR DEPOK – Belum lama pengadaan 4.880 unit laptop yang ditaksir mencapai Rp35,7 miliar ditolak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Pemkot Madiun menolak pengadaan ribuan laptop tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.

Kabar penolakan atas pengadaan laptop ini kemudian mendapatkan respons, salah satunya dari politisi PKB Luqman Hakim.

Baca Juga: Bantah Tolak Pemberian Rumah dari Medina Zein, Haji Faisal: Cucu Saya Anak Yatim Piatu, Saya Nggak Bisa Tolak

Dalam responsnya, Luqman Hakim mempertanyakan mengapa pengadaan laptop ini bisa tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini diungkapkan Luqman Hakim melalui cuitan di media sosial Twitternya .

Waduh kok bisa begitu?" kata Luqman Hakim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @LuqmanBeeNKRI pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Spirit Doll Semakin Populer di Indonesia, Kemenag Buka Suara: Bertentangan dengan Nilai Tauhid

Untuk diketahui, seharusnya laptop dengan merk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) ini memakai memori DDR 4, tetapi barang yang datang hanya menggunakan DDR3.

Lebih lanjut, Luqman Hakim sendiri menilai jelas DDR4 dan DDR3 berbeda secara kemampuan dan harga.

Harus diusut tuntas siapa yg bertanggungjawab!" pungkas Luqman Hakim di akhir cuitannya.

Cuitan Luqman Hakim soal Pemkot Madiun tolak pengadaan laptop seharga Rp35 miliar karena tak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Adopsi Boneka Arwah Disebut Perilaku Menyimpang, Psikolog: Ada Unsur Tujuan Buat Konten!

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Pemkot Madiun Noor Aflah mengungkapkan 4.880 unit laptop yang ditolak ini berasal dari pengadaan program laptop gratis tahap kedua pada tahun anggaran 2021.

“Untuk laptop tahap dua sejatinya semua laptop sudah datang dan sudah kami lakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM)," katanya.

Laptop berfungsi dengan baik, tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing (e-katalog), kami harus menolaknya,” ucap dia lagi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT Setelah Tersandung Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni Puji Kinerja KPK

Akibatnya program pendistribusian laptop kepada siswa di bulan Januari 2022 ini terpaksa dibatalkan.

Pemkot Madiun mengambil langkah ini demi menghindari risiko terlibat karena permasalahan pengadaan laptop yang bisa menjadi barang bukti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @LuqmanBeeNKRI

Tags

Terkini

Terpopuler