Soal Izin Usaha yang Dicabut Pemerintah, Bahlil Lahadalia: Akan Diberikan ke Masyarakat

7 Januari 2022, 19:10 WIB
Soal izin usaha yang dicabut pemerintah, Bahlil Lahadalia menyatakan ini diberikan ke masyarakat dengan syarat ini. /Instagram/@bahlillahadalia/

PR DEPOK - Pemerintah akan memberikan izin usaha dan lahan yang dicabut. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu dikatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pada Jumat 7 Januari 2022.

Namun tidak semuanya diberikan kepada kelompok masyarakat. Menurut Bahlil Lahadalia, pemerintah akan mensinergikan kelompok masyarakat dengan pengusaha besar untuk mengelola konsesi tersebut.

"Kelompok koperasi, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, kita cari yang bagus-bagus, kita kolaborasikan dengan pengusaha hebat supaya semua bisa terlaksana. Jadi tidak sendiri-sendiri," terangnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Hari Sabtu, 8 Januari 2022: Virgo, Sukses Sudah di Depan Mata

Dia menjelaskan, terkait mengapa tidak semua izin usaha yang dicabut itu diberikan kepada kelompok masyarakat. Salah satunya, soal kemampuan pengelolaan.

"Kalau yang gede-gede sekali kan enggak mungkin juga kita kasih ke koperasi. Jadi kita berikan berdasarkan kemampuannya," ujarnya.

"Kita kan bisa mengecek kemampuan. Misalnya kamu kelola hanya 3 ribu ha, contoh untuk kebun. Ya sudah kasih 3 ribu, jangan 20 ribu (ha) nanti mangkrak," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Anies-Ahok-Ganjar Kompak Dilaporkan ke KPK, Refly Harun: Bagus Juga untuk Tes Mereka Bersih atau Tidak

Kemudian lanjutnya, perusahaan diberikan tersebut haruslah kredibel dan dapat dipercaya akan mengeksekusi rencana investasinya.

"Jangan pengusaha yang sudah ada warna warni nodanya, yang sudah dicabut-cabut tadi (izinnya)," ucap Bahlil Lahadalia.

Menuritnya, pemerintah akan menerbitkan aturan soal pihak mana saja yang nantinya bisa menerima izin usaha dan lahan yang dicabut karena tidak produktif.

"Nanti kita buat aturannya sedetail mungkin. (Selesainya) lebih cepat, lebih baik. Mungkin bisa bulan ini atau bulan depan," katanya.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Layangan Putus Episode 8B: Kinan Bawa Kasus Perselingkuhan Aris ke Kepolisian

Dia mengungkapkan didistribusikannya izin usaha dan izin pakai lahan yang tidak produktif itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk pemerataan.

Terutama pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal oleh masyarakat luas, tidak hanya pihak tertentu saja yang mendapatkan keuntungan dari masuknya investasi tapi orang daerah setempat.

"Jadi orang daerah itu jangan hanya tahu bencananya saja. Kita kasih ke orang daerah. Nanti kalau nggak dikasih, dibilang Presiden nggak berpihak pada rakyat kecil," tutur Bahlil Lahadalia. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler