Dianggap Tidak Produktif, Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

- 7 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah mencabut izin usaha ribuan pertambangan mineral dan batu bara tak produktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ilustrasi. Pemerintah mencabut izin usaha ribuan pertambangan mineral dan batu bara tak produktif yang tersebar di seluruh Indonesia. /Pixabay/starfichukanatoly.

PR DEPOK – Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, salah satunya adalah batu bara.

Namun saat ini, pemerintah telah melakukan pencabutan izin usaha terhadap 2.078 usaha pertambangan mineral dan batu bara, di berbagai daerah Indonesia.

Pencabutan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin, karena terdapat izin yang tidak dijalankan dan tidak produktif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Jumat, 7 Januari 2022: Gemini Kesempatan Kerja Menghampiri Anda

Tujuan dari pencabutan izin usaha pertambangan mineral dan batu bara adalah untuk mewujudkan transparansi dan keadilan.

"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan,

"Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh," kata Ridwan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 7 Januari 2022.

Baca Juga: Dugaan Vaksinasi Booster Covid-19 Ilegal di Surabaya, Polisi: Ada Orang yang Tidak Bertanggung Jawab

Detail informasi perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangannya oleh pemerintah yakni 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, dengan luas wilayah 2,23 juta hektare.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x