Resmi Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean untuk Bimbingan Agama Islam

11 Januari 2022, 09:44 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

PR DEPOK - Mantan Politikus Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin 10 Januari 2022.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Diguncang Gempa Bumi, Tembok Besar China Peninggalan Dinasti Ming Runtuh

Menanggapi hal tersebut, Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta aparat kepolisian memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean untuk mendapat bimbingan agama islam.

Sebab, diketahui Ferdinand sebelumnya mengaku seorang muallaf.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman di Jakarta, pada Selasa 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 12 Januari 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cek Keberuntungan Kamu Sekarang

Lebih lanjut, Luqman juga turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand.

Pasalnya, belakangan ini masyarakat dibuat gaduh karena cuitan Ferdinand Hutahaean yang mengandung SARA.

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.

Dengan langkah cepat aparat kepolisian, dia juga berharap akan memebuhi rasa keadilan masyarakat sehingga tidak menciptakan kegaduhan yang mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan Netizen, Mayang Mengaku Insecure hingga Datangi Psikolog

Oleh karenanya, Luqman mengimbau masyarakat menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada penegak hukum.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang mengandung SARA. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler