Ditemukan Siswa Terpapar Omicron, Wagub DKI: Pembelajaran Tatap Muka Masih Digelar 100 Persen

13 Januari 2022, 12:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota. Ia menyebutkan, pihaknya tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk mengurangi kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR DEPOK - Terkait adanya seorang siswa SMAN 71 yang terpapar Covid-19 varian Omicron, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pembelajaran tatap muka masih digelar 100 persen.

Hal itu disampaikan Riza di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa 11 Januari 2022.

"Sementara kita masih laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memenuhi syarat dilaksanakan PTM 100 persen terbatas," kata Riza seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Miliki Boneka Arwah, Roy Kiyoshi Klaim Hanya Hobi Koleksi dan Akui: Sebenarnya itu Musyrik

Riza mengatakan Pemprov DKI nantinya akan mengevaluasi digelarnya sekolah tatap muka kapasitas 100 persen tersebut.

"Setiap hari, setiap minggu, dua minggu, sebulan terus kita evaluasi dari internal sampai berjenjang ke tingkatan atas," kata Riza.

Riza menyatakan Pemprov DKI selalu mendengar masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan PTM.

Baca Juga: Said Didu Setuju Polri Ubah Warna Seragam Satpam karena Bikin Bingung Mirip Polisi

Sampai saat ini, kata Riza, Jakarta juga masih memenuhi persyaratan kegiatan PTM 100 persen sesuai aturan SKB 4 Menteri.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin 3 Januari 2022, dengan peserta didik dapat 100 persen, sesuai dengan kalender pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, relaksasi kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan terkendalinya pandemi Covid-19 di Jakarta pada PPKM Level 1.

Baca Juga: Mau Bikin NFT Seperti Ghozali Everyday di OpenSea? Berikut Cara Daftar dan Jualnya Agar Cepat Dapat Cuan

PPKM Level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.

Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah kareba pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler