Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Dede Budhyarto: Aparat Harus Tindak Cepat, Sebelum Diproses Hukum Adat

23 Januari 2022, 18:19 WIB
Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'. /Instagram @kangdede78

PR DEPOK - Edy Mulyadi, mendadak menjadi perbincangan dan sorotan publik, lantaran dirinya dianggap telah menghina Kalimantan.

Sontak banyak pihak memberikan kritik tajam pada Edy Mulyadi, pasalnya ia diduga telah menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".

Edy Mulyadi melontarkan hal tersebut saat dirinya menanggapi terkait perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Alami Cerai hingga Ditinggal Anak, 'Kinan' Asli Layangan Putus Akui Belum Bangkit: Masih Proses, Bismillah

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika Ibu Kota Negara (IKN) benar akan dipindahkan, maka masyarakat tentu tidak akan mau pindah ke Kalimantan Timur.

Edy Mulyadi mengatakan bahwa masyarakat Jakarta nantinya tidak akan mau berpindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 24 Januari 2022: Jiwa Optimis Buat Semua Orang Iri

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain gua bangun di sana," kata Edy Mulyadi.

Pernyataan Edy Mulyadi tersebut menuai kontroversi di masyarakat, banyak pihak yang tidak terima, terutama masyarakat Kalimantan yang sontak ikut terpancing amarahnya.

Salah satu pihak yang turut memberikan kritiknya kepada Edy Mulyadi, yaitu Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto.

Baca Juga: Puluhan Kilogram Kulit Kabel Ditemukan di Gorong-gorong Kemayoran, Mustofa: Anies Memang Harus Bersabar

"Edy Mulyadi menyebut pasar bagi Ibu Kota Baru adalah kuntilanak dan genderuwo & Kalimantan sebagai tempat jin membuang anaknya," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.

Menurut Dede, aparat hukum harus segera bertindak dengan cepat terhadap pernyataan Edy Mulyadi tersebut, sebelum lembaga adat Dayak yang akan memprosesnya secara hukum adat.

Cuitan Dede Budhyarto. Twitter @kangdede78.

"Aparat hukum harus bertindak cepat sblm Lembaga adat Dayak memproses scr hukum adat, atau titidnya pindahi di jidat," ujar Dede Budhyarto.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @kangdede78

Tags

Terkini

Terpopuler