Tegas! Polri Resmi Pecat Bripda Randy, Tersangka Kasus Aborsi Paksa Novia Widyasari

28 Januari 2022, 07:59 WIB
Bripda Randy secara resmi dipecat tanpa hormat oleh Polri. /Antara.

PR DEPOK - Polri akhirnya memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi paksa terhadap kekasihnya, Novia Widyasari.

Putusan PTDH terhadap Bripda Randy tersebut diberikan setelah melaksanakan sidang etik profesi di Mapolda Jawa Timur, pada Kamis 27 Januari 2022.

"Hasil putusannya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berkunjung ke 'Kampung Inggris' di Kediri, Ridwan Kamil: Tukang Batagor pun Jago Bahasa Inggris

Gatot mengatakan Bripda Randy terbukti meyakinkan Novia untuk melakukan aborsi.

Bripda Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

Gatot menjelaskan, setelah dipecat Bripda Randy nantinya akan menjalani proses pidana yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: China Diisukan Ingin Ikut Andil dalam Pembangunan IKN Nusantara, Said Didu: Uhuiiii

"Setelah ini yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini yang bersangkutan tahanan Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan Bripda Randy melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 28 Januari 2022: Tingkatkan Sabar saat Hadapi Situasi Ini

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu, ditemukan meninggal di makam ayahnya Desa Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Anda Sudah Mulai Bosan

Korban diduga bunuh diri dengan minum racun sianida. Sebab di lokasi kematiannya, ditemukan cairan berbau menyengat.

Kematian Novia pun menjadi perbincangan dan trending dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI sejak Sabtu 4 Desember 2021.

Novia dikabarkan alami depresi lantaran diberi pil tidur lalu dihamili kekasihnya, Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota kepolisian di Polres Mojokerto.

Setelah hamil, Novia dipaksa untuk menggugurkan kandungan, baik oleh Randy maupun oleh keluarga Randy.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler