PR DEPOK – Para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp600 tibu pada tahun 2022, cek syarat dan cara daftar bantuan langsung tunai (BLT) berikut.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar bansos Rp600 ribu, perlu diketahui bahwa program bansos ini merupakan program BLT dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) yang menyasar PKL, pemilik warung, dan nelayan.
Lantas, apa syarat dan cara daftar bansos Kemenko Perekonomian agar PKL, pemilik warung, dan nelayan mendapatkan BLT Rp600 ribu?
Syarat-syarat dapat bansos Rp600.000 2022
1. Lokasi usaha PKL, dan pemilik warung berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4
2. PKL dan pemilik warung memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi
3. PKL dan pemilik warung belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Strategi Pemerintah Hadapi Omicron Sedikit Berbeda dengan Delta