Pedagang (PKL) hingga Pemilik Warung Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu 2022, Cek Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT

- 27 Januari 2022, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar bansos untuk Para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung
ILUSTRASI - Cara daftar bansos untuk Para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung /Unsplash/Mufid Majnun

Tahapan cara daftar bansos Rp600.000 2022

1. TNI-Polri akan mendata PKL, pemilik warung, dan nelayan calon penerima BLT Rp600.000 2022.

2. Penyaluran BLT Rp600.000 2022 dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

3. TNI-Polri akan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyaluran BLT PKL, pemilik warung, dan nelayan Rp600.000 2022.

Baca Juga: Kepala Bappenas Tak Tahu Soal Konsesi Tambang di IKN, Benny Harman: Ini Beneran atau Sedang Main Sandiwara?

Sebagai informasi, BLT PKL dan pemilik warung sudah diberikan pemerintah sejak 9 September 2021.

Pada tahun 2022, Presiden Jokowi sudah menyetujui perluasan penerima BLT PKL, pemilik warung, dan nelayan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada tahun 2022 pemerintah menargetkan sebanyak 2,76 juta orang mendapat BLT Rp600.000 untuk ketiga golongan tersebut.

"Yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung dan nelayan dengan jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrim dengan besaran yang diberikan Rp600 ribu per penerima," kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 27 Januari 2022: Naik Lagi, Kasus Corona Baru Hari Ini Tembus 8.077

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x