Edy Mulyadi Diperiksa untuk Kedua Kali Soal 'Jin Buang Anak', Ruhut Sitompul: Semoga Langsung Ditahan

31 Januari 2022, 13:10 WIB
Ruhut Sitompul mengomentari soal Edy Mulyadi yang kini diperiksa kedua kalinya terkait dugaan ujaran kebencian soal IKN. /@ruhutp.sitompul/Instagram

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak hari ini Senin, 31 Januari 2022.

Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

Menanggapi pemanggilan Edy Mulyadi untuk yang kedua kali, politikus PDIP Ruhut Sitompul turut angkat bicara.

Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya lantas melontarkan komentar agar Edy Mulyadi langsung ditangkap.

Baca Juga: Wasiat Soal Pemakamannya Dikritik Para Ustaz, Dorce Gamalama Meradang: Biar Keluarga Saya yang Urus

"Edy Mulyadi Cs semoga hari ini setelah panggilan ke 2 langsung ditangkap dan ditahan," tutur Ruhut Sitompul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ruhutsitompul pada Senin, 31 Januari 2022.

Cuitan Ruhut Sitompul. Twitter @ruhutsitompul

Masih di cuitan yang sama, Ruhut Sitompul pun mengimbau kepada siapa pun agar sadar akan wawasan nusantara yang memiliki satu kandangan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dan tolong Kita siapapun dia sadar akan Wawasan Nusantara satu pandang NKRI dari Sabang sampai ke Papua, Miangas dan P Rote adalah Indonesia tercinta MERDEKA," pungkas Ruhut Sitompul di akhir cuitannya.

Baca Juga: Mujiyono Minta Kritik Disertai Solusi Usai Jadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Cipta Panca: Kritik aja Cape

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa hari ini disertai surat perintah membawa terduga kasus ujaran kebencian tersebut.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ucap Ramadhan dikutip dari Antara.

Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan, melainkan upaya apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.

Baca Juga: Merry Minta Izin Numpang Tinggal di Rumah Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Keberatan: Tahu Diri Lah

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," ungkapnya .

"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat 'jin buang anak'.

Baca Juga: KPPU Tempuh Jalur Hukum Sehubungan dengan Indikasi Adanya Kartel Minyak Goreng

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri hingga pada 26 Januari 2022 lalu, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat, 28 Januari lalu, namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler