PR DEPOK - Pemerintah masih memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali, dan mulai berlaku dari 1-7 Februari 2022.
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 pandemi Covid-19 wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang kini berstatus PPKM level 2.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari salinan Inmendagri nomor 6 tahun 2022, berikut naman-nama kabupaten/kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang diperpanjangan masa PPKM.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online Lewat Link dtks.jakarta.go.id
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Demikian daftar naman kabupaten/kota di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang berstatus level 2 setelah PPKM Jawa-Bali alami perpanjangan.***