PR DEPOK - Memasuki minggu pertama diawal tahun 2022 ini, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Kebijakan ini berlaku efektif selama dua pekan kedepan, yakni mulai 4-17 Januari 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri itu, ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya DKI Jakarta, yang diberlakukan PPKM level 2.
Hak tersebut, berdasarkan salah satu poin Inmendagri, status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus varian Omicron.
Adapun untuk wilayah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Baca Juga: Tanda Tangannya dan Zaskia Sungkar Dipalsukan, Irwansyah Laporkan Adik Kandung ke Polres Jaksel
Kemudian Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.