PR DEPOK – Pemerintah mulai menetapkan aturan dan syarat pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Covid-19 mewabah di Indonesia.
Syarat PTM tersebut meliputi durasi belajar hingga jumlah pelajar yang hadir.
Mengikuti perkembangan Covid-19, pemerintah baru-baru ini telah menetapkan aturan sekolah tatap muka terbaru dan penyesuaian syarat PTM yang berlaku tahun 2022.
Baca Juga: Wajib Melakukan Karantina, Mengapa Ketum PSSI Sambut Timnas Indonesia?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, berikut aturan sekolah tatap muka 2022 terbaru dan syarat PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama empat menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Aturan sekolah tatap muka 2022 terbaru dan syarat PTM terbatas
Pemerintah menetapkan agar setiap satuan pendidikan harus memenuhi syarat yang sesuai level PPKM daerah masing-masing, sebelum melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Berikut syarat-syaratnya.
Baca Juga: Ghost Doctor Tayang Perdana Malam ini, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM terbatas dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik di tingkat kabupaten/kota.