PR DEPOK – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali yang dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM sebelas hari ini mengikuti mekanisme dari Nataru dan hasil asesmen pandemi Covid-19.
“Ini (PPKM) 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi,” ujar Airlangga dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Senin, 20 Desember 2021.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan untuk level 1 akan diaplikasikan pada 191 kabupaten/kota dari yang sebelumnya 159 kabupaten/kota.
Selanjutnya untuk level 2 akan diaplikasikan pada 169 kab/kota dari 193 kab/kota dan level 3 berkurang dari 64 kab/kota menjadi 26 kab/kota.
“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember–2 Januari tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru,” tuturnya.
Baca Juga: Segini Pendapatan Fantastis Film Spiderman No Way Home hingga Jadi Film Global Terbesar
Sementara itu terkait dengan hal-hal yang belum diatur akan diterapkan mengikuti hasil asesmen Covid-19 di daerah masing-masing.