PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meninjau ulang soal Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021.
Untuk diketahui, aturan tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu sengaja dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Lebih dari 30 Tornado Telah Melanda 6 Negara Bagian AS
Anies menjelaskan bahwa keputusan gubernur itu dikeluarkan berdasarkan adanya Intruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyebutkan akan memberlakukan PPKM level 3 merata di semua daerah.
“Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kit pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri,” kata Anies sebagaimana dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Depok.com.
Berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut, dia mengatakan bahwa Kepgub akan segera diberlakukan menyusul.
Baca Juga: Bank Indonesia Rancang Rupiah Digital, Anggota DPR: Diharapkan akan Membendung Gempuran Uang Kripto
“Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru,” ujarnya.