Antisipasi Libur Natal di DKI Jakarta, Anies Baswedan Revisi Aturan Soal PPKM Level 3

- 13 Desember 2021, 16:51 WIB
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara
Anies Baswedan Revisi Kepgub Soal PPKM di Jakarta Jelang Nataru/Antara /

Anies menerangkan jika pihaknya menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 sejak jauh hari pada 2 Desember 2021 agar ada kejelasan hukum terkait kebijakan PPKM level 3.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengatakan tidak akan memberlakukan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru secara menyeluruhdi semua daerah.

Dengan begitu, penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti situasi dan kondisi yang ada serta aturan yang diterapkan.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah