Anies menerangkan jika pihaknya menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 sejak jauh hari pada 2 Desember 2021 agar ada kejelasan hukum terkait kebijakan PPKM level 3.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya mengatakan tidak akan memberlakukan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru secara menyeluruhdi semua daerah.
Dengan begitu, penerapan PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti situasi dan kondisi yang ada serta aturan yang diterapkan.***