Aturan PPKM Tahun Baru 2022 untuk Sektor Wisata dan Pusat Perbelanjaan Sesuai Imendagri Nomor 66 Tahun 2021

- 12 Desember 2021, 12:48 WIB
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

PR DEPOK - Bagi pembaca yang akan menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru, ada baiknya untuk mengecek Aturan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tahun Baru 2022 yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri mengenai Aturan PPKM untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3.

Namun, istilah tersebut tidak digunakan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Inmendagri soal PPKM Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Soal Mobilnya Terperosok ke Sumur Resapan, Isyana: Karena Makin Ramai, Saya Tunjukan Lokasi dan Kronologinya

Kemudian Mendagri Tito melakukan penyesuaian mengenai PPKM pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri alias Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan PPKM itu sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dengan berlakunya aturan yang baru ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tuai Komentar Pedas dari Netizen

Istilah PPKM Level 3 yakni tidak lagi digunakan karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x