6. Membatasi jumlah wisatawan hingga 50% dari kapasitas total
7. Pelarangan pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup
8. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi
Baca Juga: Nathalie Holscher Lahirkan Anak Pertama, Ini Ucapan Syukur Sule: Alhamdulillah, Terimakasih Doanya
Selain itu, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal.
Berikut Aturan PPKM Tahun Baru 2022 di Pusat Perbelanjaan/Mal
1. Imbauan pada masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah atau lingkungan masing-masing bersama keluarga dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan
2. Larangan pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan, baik yang terbuka maupun tertutup
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk
4. Acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM