Aturan PPKM Tahun Baru 2022 untuk Sektor Wisata dan Pusat Perbelanjaan Sesuai Imendagri Nomor 66 Tahun 2021

- 12 Desember 2021, 12:48 WIB
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Mulai 24 Desember, PPKM Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah, termasuk di sektor wisata.

Inmendagri yang dikeluarkan bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Adakan Dapur Khusus Anak dan Balita untuk Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

Berikut Aturan PPKM Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui untuk pembaca yang akan menghabiskan liburan akhir tahun.

1. Daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat-tempat wisata populer

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca Juga: Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Jalani Pembekalan Selama 2 Minggu

5. Memperkuat dan memperbanyak sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk di tempat wisata

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x