Aturan PPKM Tahun Baru 2022 untuk Sektor Wisata dan Pusat Perbelanjaan Sesuai Imendagri Nomor 66 Tahun 2021

- 12 Desember 2021, 12:48 WIB
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Baca Juga: Donghae dan Eunhyuk Super Junior Akan Hadir di Episode Terbaru Sinetron SCTV 'Dari Jendela SMP'

5. Melakukan perpanjangan jam operasional mal yang sebelumnya pukul 10-.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu

6. Kapasitas pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal

7. Bioskop akan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kapasitas maksimal 50%

8. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat


***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x